MUSIRAWAS - Dua anggota Polres Musi Rawas resmi diberhentikan dengan tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Mapolres Musi Rawas, Jumat 3 Juli 2026.
Kedua personel yang dikenai PTDH tersebut masing-masing berinisial Aipda IS dan Bripda AL. Keduanya diberhentikan setelah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Aipda IS disebut tersangkut perkara terkait narkoba, sedangkan Bripda AL diberhentikan karena perkara yang berkaitan dengan perempuan. Keputusan pemberhentian tersebut berlaku terhitung sejak 31 Mei 2026.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pemberhentian kedua personel bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Menurutnya, proses terhadap keduanya telah melewati serangkaian tahapan pemeriksaan serta mekanisme sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Musi Rawas juga meminta seluruh personel menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta tanggung jawab sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jaga norma, etika, dan perilaku di mana pun berada. Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Hindari setiap tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
AKBP Agung Adhitya Prananta menambahkan, anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, sikap, moral dan profesionalisme harus tetap dijaga, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres Musi Rawas dalam menerapkan disiplin serta menegakkan Kode Etik Profesi Polri.
Dengan adanya penegakan tersebut, seluruh personel diharapkan semakin patuh terhadap aturan dan mampu menjaga nama baik serta kehormatan institusi kepolisian. ***
