MUSIRAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan terhadap Nota Keuangan serta Raperda APBD Perubahan 2026.
Pembahasan oleh komisi-komisi DPRD merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan lembaga legislatif daerah dalam memastikan rancangan anggaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Musi Rawas mendengarkan secara resmi hasil pembahasan masing-masing komisi terkait rancangan perubahan anggaran yang diajukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Nota Keuangan APBD Perubahan menjadi salah satu dokumen penting yang dibahas DPRD karena memuat gambaran mengenai perubahan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dalam satu tahun anggaran.
Pembahasan tersebut dilakukan DPRD untuk melihat berbagai aspek dalam rancangan APBD Perubahan, termasuk kesesuaian antara rencana anggaran dengan program dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.
Rapat Paripurna DPRD juga menjadi forum resmi untuk menyampaikan hasil kerja komisi-komisi setelah melakukan pembahasan terhadap materi Raperda APBD Perubahan 2026.
Dengan adanya laporan hasil pembahasan tersebut, proses pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas dapat dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah dan penyusunan anggaran.
Kehadiran jajaran DPRD dalam pembahasan APBD Perubahan menunjukkan peran lembaga legislatif dalam mengawal proses penganggaran di tingkat daerah.
Dalam proses tersebut, DPRD memiliki fungsi untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan anggaran daerah bersama pemerintah daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas ini turut dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud. Kehadiran kepala daerah menjadi bagian dari rangkaian agenda pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Namun, inti agenda rapat tetap berada pada penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2026.
Hasil pembahasan komisi-komisi selanjutnya menjadi bagian penting dalam menentukan tahapan berikutnya dari pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas.
Pembahasan APBD Perubahan di DPRD diharapkan dapat menghasilkan dokumen anggaran yang mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Melalui mekanisme rapat paripurna, DPRD Kabupaten Musi Rawas terus menjalankan proses pembahasan anggaran secara kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pembahasan menuju penetapan APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 setelah seluruh tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah diselesaikan. ***
