MUSIRAWAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas mengeksekusi uang senilai Rp61.803.987.500 yang merupakan hasil rampasan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Uang senilai puluhan miliar rupiah tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi uang rampasan itu dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Proses tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., bersama jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026.
Asal Uang Rp61,8 Miliar
Uang yang dieksekusi Kejari Musi Rawas tersebut berasal dari perkara korupsi penerbitan SPH perkebunan yang telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi.
Perkara tersebut tercatat dalam sejumlah putusan pengadilan, yakni Putusan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg pada 23 Oktober 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG pada 27 November 2025, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3049 K/Pid.Sus/2026 pada 11 Maret 2026.
Berdasarkan amar putusan, uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Rincian Uang Rampasan
Adapun total uang yang dieksekusi mencapai Rp61.803.987.500. Nilai tersebut terdiri dari Rp27.327.662.000 sebagai uang pengganti yang dirampas untuk negara, Rp34.023.055.500 sebagai uang pengganti, Rp66.000.000 dan Rp387.270.000 yang juga dirampas untuk negara.
“Total Rp61.803.987.500 telah kami terima dan selanjutnya akan disetorkan JPU ke rekening kas negara sebagai bentuk pemulihan aset negara,” ungkap Kajari Musi Rawas.
Kejaksaan Tekankan Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Kejari Musi Rawas Ema Siti Huzaemah Ahmad menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman kepada pelaku.
Menurutnya, pengembalian aset dan pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jaksa eksekutor memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Keberhasilan kasus korupsi diukur dari eksekusi dan kembalinya aset kejahatan ke negara, bukan hanya vonis di pengadilan,” tegas Rio.
Dengan dilaksanakannya eksekusi uang sebesar Rp61,8 miliar tersebut, Kejari Musi Rawas menyatakan langkah itu menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara serta memberikan kontribusi terhadap keuangan negara. ***
