DPRD Musi Rawas Tetapkan Propemda 2026, Firdaus Cik Olah Pimpin Penandatanganan MoU




MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bupati Musi Rawas serta penetapan keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.


Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut berlangsung pada Senin (4/5/2026) dan dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E., M.Ikom. Agenda ini menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembentukan regulasi daerah untuk tahun 2026.


Rapat turut dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD Musi Rawas, Sekretaris DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.


Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Musi Rawas.


Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menjelaskan bahwa penyusunan Propemda memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Menurut Firdaus, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui program pembentukan Perda. Program tersebut disusun oleh DPRD bersama kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun dengan memperhatikan skala prioritas rancangan peraturan yang akan dibentuk.


Propemda menjadi instrumen penting dalam mengatur perencanaan pembentukan peraturan daerah agar proses legislasi di tingkat kabupaten dapat berlangsung secara terarah, terpadu, dan sistematis.


Selain mendukung tertib administrasi, penyusunan Propemda juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Dengan adanya program yang terencana, pembentukan Perda dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.



Firdaus menyebut penyusunan Propemda 2026 mengacu pada ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.


Dalam prosesnya, DPRD Musi Rawas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan rencana pembentukan peraturan daerah.


Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian dari tahapan penyusunan Propemda. Melalui pembahasan bersama, rancangan regulasi yang akan masuk dalam program dapat disusun berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas daerah.


Dari hasil pembahasan tersebut, telah disepakati sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam agenda Propemda Kabupaten Musi Rawas. Rangkaian pembahasan dilakukan antara Bapemperda DPRD Musi Rawas dengan pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.


Dalam keterangannya, Firdaus menyebut terdapat empat Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam pembahasan Propemda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026. Selain itu, terdapat pula lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas yang menjadi bagian dari agenda legislasi daerah.


Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penetapan ini menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembentukan regulasi sepanjang tahun berjalan.


Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas. Penandatanganan tersebut menandai kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif mengenai agenda pembentukan peraturan daerah.


Firdaus menegaskan, proses pembentukan Perda selanjutnya tetap harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tahapan penting adalah penyampaian rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.


Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, DPRD Musi Rawas dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses pembentukan regulasi berjalan sesuai mekanisme.


Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas pada 4 Mei 2026 tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun agenda legislasi daerah.


Dengan ditetapkannya Propemda 2026, DPRD Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memiliki pedoman dalam menjalankan proses pembentukan Peraturan Daerah selama satu tahun. Seluruh rancangan yang masuk selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama