MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 2.063,95 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolres Musi Rawas, Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta bersama Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam beberapa waktu terakhir.
Dari total barang bukti tersebut, terdapat tiga kelompok sabu dengan berat masing-masing 1.006,5 gram, 1.009,15 gram, dan 48,30 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan, seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, pemusnahan lebih dari 2 kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas.
Menurutnya, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, potensi penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar dapat dicegah.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti ke dalam air dan sabun menggunakan blender. Setelah itu, campuran tersebut dibuang melalui toilet.
Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah saksi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan seluruh barang bukti telah dimusnahkan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumatera Selatan. Pemeriksaan tersebut dipimpin AKP Andre Taufik Kurniawan.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Hendra Halomoan, Kepala BNN Musi Rawas AKBP Abdul Rahman, Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Herdianto, serta Kepala BPOM Lubuk Linggau Terry Rongga Nugraha.
Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen aparat bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas. ***
