Tim Elang Musi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Musi Rawas




MUSIRAWAS - Tim Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka, yakni WF (39) dan RR (35), ditangkap pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh dan diamankan di area perkebunan kelapa sawit Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima klip plastik bening dan satu pyrex kaca yang berisi kristal putih diduga sabu. Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2,73 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp150 ribu, sebuah tas berwarna hitam milik WF serta sisa tisu milik RR yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Elang Musi dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama anggota Polsek STL Ulu Terawas mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, WF dan RR diduga mengakui bahwa sabu tersebut diedarkan secara eceran di kawasan perkebunan kelapa sawit. Pemeriksaan urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama