MUSIRAWAS - Tim Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial AF (20) ditangkap dalam penggerebekan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap AF dilakukan pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh klip plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,98 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua skop plastik, dua pyrex kaca, satu timbangan digital serta satu alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Desa Tanah Periuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Musi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi, petugas bergerak menuju sasaran. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melakukan penindakan di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk.
Dalam operasi tersebut, AF berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
AF bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, AF juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan kepolisian terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara narkotika.
Atas kasus tersebut, AF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Jemmy.
Ia menambahkan, penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya sehingga pemberantasan narkoba di wilayah Musi Rawas dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya. ***
