MUSIRAWAS - Aksi demonstrasi digelar di depan Mapolres Musi Rawas, Selasa, 4 Agustus 2026. Aksi tersebut berkaitan dengan penahanan seorang petani yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan.
Demonstrasi yang dilakukan Pemuda Selangit Bersatu itu berlangsung emosional. Seorang perempuan yang merupakan kerabat tersangka terlihat mengenakan topi caping dan melakukan sujud di depan Mapolres Musi Rawas serta petugas kepolisian yang berjaga.
Tidak lama kemudian, perempuan tersebut tampak histeris hingga akhirnya pingsan dan mendapat perhatian dari orang-orang di sekitar lokasi.
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan keberatan atas penahanan Giman (54), seorang petani yang disebut membuka lahan seluas sekitar 2 hektare di Dusun III, Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Massa Tuntut Petani Dibebaskan
Dalam aksi tersebut, massa meminta agar Giman dibebaskan dari penahanan. Mereka menyebut lahan yang dibuka merupakan lahan miliknya sendiri dan meminta agar proses hukum tetap mempertimbangkan kondisi serta kepentingan masyarakat.
Selain pembebasan, massa juga meminta agar penahanan diganti dengan kewajiban wajib lapor. Mereka turut mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Massa juga menyampaikan tuntutan terkait evaluasi terhadap Kapolsek STL Ulu Terawas dan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolres, perwakilan massa kemudian melakukan audiensi dengan pihak Polres Musi Rawas.
Masih Menunggu Permohonan Penangguhan
Perwakilan Pemuda Selangit Bersatu, Retanca, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
Menurutnya, aksi tersebut akan terus dilakukan apabila permohonan penangguhan tidak dikabulkan.
“Kalau penangguhan diterima tentu kami bersyukur. Namun apabila ditolak, aksi ini tidak akan berhenti. Kami akan terus bergerak sampai persoalan ini benar-benar mendapat penyelesaian yang adil,” kata Retanca setelah audiensi.
Retanca mengatakan perjuangan mereka tidak hanya berkaitan dengan kasus Giman, tetapi juga menyangkut kondisi petani kecil di Musi Rawas yang menggantungkan kehidupan dari pengelolaan lahan.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Giman membuka lahan dengan cara membakar. Menurut Retanca, praktik tersebut selama ini dikenal sebagian masyarakat sebagai cara membuka lahan untuk bercocok tanam.
Sehari setelah pembakaran, petugas disebut melakukan pemeriksaan di lokasi. Giman kemudian dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya menjalani proses hukum dan penahanan.
Minta Pemerintah Berikan Solusi Pembukaan Lahan
Pemuda Selangit Bersatu menilai perlu ada solusi bagi masyarakat apabila pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan.
Retanca berharap pemerintah daerah dapat menyediakan alternatif, termasuk bantuan alat berat yang dapat digunakan petani untuk membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
“Kami ingin ada solusi, bukan hanya penindakan. Kalau memang masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar, maka pemerintah harus hadir memberikan alternatif,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan seluruh aspek dalam menangani perkara tersebut.
“Yang sedang berhadapan dengan hukum ini adalah rakyat kecil yang mencari nafkah untuk keluarganya,” katanya.
Pemuda Selangit Bersatu menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus Giman hingga terdapat keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan maupun proses hukum yang sedang berjalan. ***
