Curi 15 Tabung Gas 3 Kg di Musi Rawas, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi




MUSI RAWAS - Kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun II Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diungkap jajaran Polsek Muara Beliti.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AG (24), warga Dusun III Desa Bumi Agung, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. AG diamankan di rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Edo Prayoga (25), seorang wiraswasta asal Desa Bumi Agung, kehilangan 15 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang disimpan di kandang ayam miliknya.

Kehilangan belasan tabung gas tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan korban, Gunawan (32). Setelah dilakukan pengecekan, kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp3.750.000.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah menerima laporan melalui LP/B-15/VI/2026/SPKT/Polsek Muara Beliti, tim Reskrim Polsek Muara Beliti yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gita Loris, S.H., C.PHR, langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial R.

AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Muara Beliti. Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan serta peran pelaku lainnya.

Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya, S.E., M.M., mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Fit X warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Pelaku Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” ujar Kapolsek.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.

Selanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan SPDP, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama