Tujuh Fraksi DPRD Musi Rawas Sepakat Lanjutkan Pembahasan 4 Raperda




MUSI RAWAS – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (18/5/2026).


Keempat Raperda tersebut mencakup regulasi mengenai tata ruang, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Rapat Paripurna berlangsung di DPRD Kabupaten Musi Rawas dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Andika, S.Farm. Ia didampingi Wakil Ketua I DPRD Musi Rawas, Azandri, S.IP.


Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 22 anggota tercatat hadir dalam rapat yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda tersebut.


Dari unsur Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, rapat dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, S.H., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Raperda pertama yang mendapat persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045.


Raperda RTRW menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan arah pemanfaatan dan penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas dalam jangka panjang.


Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD juga menyetujui pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban serta perlindungan masyarakat di daerah.



Raperda ketiga menyangkut pengelolaan aset pemerintah daerah. Rancangan tersebut mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Sementara Raperda keempat berkaitan dengan struktur organisasi pemerintah daerah. Raperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.


Pandangan umum terhadap empat Raperda disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi. Ahmad Arlen Bakri menyampaikan pandangan Fraksi Golkar, Rena Wijaya mewakili Fraksi PDI Perjuangan, dan Fitriana, S.Pd. menjadi juru bicara Fraksi Gerindra.


Kemudian Fraksi PKS diwakili Supandi, Fraksi NasDem melalui Rizal, S.H., Fraksi PAN melalui Idham Tarmizi, serta Fraksi Demokrat Kebangsaan disampaikan Siswantoro.


Dalam pandangan umum tersebut, ketujuh fraksi menyampaikan persetujuan agar empat Raperda dapat diteruskan ke tahap pembahasan berikutnya. Sikap tersebut disampaikan secara resmi melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna.


“Kami sepakat menyetujui empat Raperda dibahas lebih lanjut,” menjadi pernyataan yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi.


Persetujuan tujuh fraksi tersebut membuka tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap substansi empat Raperda. Selanjutnya, DPRD Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan membahas materi rancangan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.


Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sebelum empat Raperda tersebut memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas ini sekaligus memperlihatkan proses pembahasan regulasi daerah melalui penyampaian pandangan umum fraksi. Setelah seluruh fraksi menyampaikan sikapnya, pembahasan empat Raperda dapat dilanjutkan sesuai agenda DPRD.


Keempat rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan menjadi materi pembahasan DPRD Musi Rawas bersama pemerintah daerah, dengan masing-masing pihak menjalankan fungsi dan kewenangan dalam proses pembentukan peraturan daerah. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama