MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas terus mendorong pembentukan sejumlah regulasi daerah melalui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif legislatif.
Kesembilan Raperda tersebut kembali dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dengan agenda mendengarkan pendapat dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap usulan Raperda, Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Apt. Yani Yandika, S.Farm. Dalam rapat tersebut hadir Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, 21 anggota DPRD dari total 40 anggota, Sekretaris DPRD Elbaroma, S.E., M.Si, perwakilan Forkopimda, kepala OPD dan camat.
Sebelum memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah, pimpinan sidang menjelaskan bahwa sembilan Raperda tersebut merupakan gabungan dari empat Raperda inisiatif DPRD tahun 2026 dan lima Raperda yang sebelumnya diusulkan pada 2025.
Penyampaian pandangan pemerintah daerah menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut. DPRD Musi Rawas memberikan ruang kepada Wakil Bupati untuk menyampaikan tanggapan terhadap seluruh usulan tersebut.
Sembilan Raperda Menyasar Berbagai Sektor
Usulan regulasi yang dibawa DPRD Musi Rawas mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan lingkungan, sosial, pendidikan, ekonomi, hingga perlindungan masyarakat.
Sembilan Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Persampahan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Perlindungan Anak, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kemudian Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Beragamnya materi yang diusulkan menunjukkan cakupan legislasi DPRD Musi Rawas tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, tetapi juga menyentuh persoalan lingkungan, pendidikan, investasi, dunia usaha dan perlindungan masyarakat.
Pemkab Beri Catatan untuk Raperda
Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap seluruh Raperda tersebut.
Secara umum, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyatakan sependapat dan mendukung sembilan Raperda inisiatif DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan sejumlah masukan agar substansi regulasi nantinya dapat disesuaikan dengan aturan yang telah berlaku.
Untuk Raperda Pengelolaan DAS, pemerintah berharap regulasi tersebut dapat memperkuat koordinasi antarpihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Pengelolaan DAS juga diarahkan untuk menjaga daya dukung lingkungan, mempertahankan fungsi sumber daya alam, serta mendukung kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan keseimbangan ekosistem.
Raperda Persampahan Perlu Sinkronisasi
Pada Raperda Pengelolaan Persampahan, Pemkab Musi Rawas mengingatkan bahwa daerah telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Karena itu, materi Raperda baru perlu disinkronkan dengan regulasi yang sudah ada. Hal ini penting agar aturan yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan memiliki kejelasan dalam penerapannya.
Sementara Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Pemkab juga mengusulkan penyesuaian judul Raperda agar selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Perlindungan Anak Jadi Salah Satu Fokus
DPRD Musi Rawas juga mendorong adanya regulasi khusus mengenai perlindungan anak.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah berharap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dapat semakin terlindungi.
Regulasi juga diharapkan mengatur langkah perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, serta berbagai bentuk perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembang.
Peran pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan juga diharapkan memiliki pembagian yang jelas dalam pelaksanaan perlindungan anak.
Investasi dan UMKM Mendapat Perhatian
Sektor ekonomi juga menjadi bagian dari sembilan Raperda yang diusulkan DPRD Musi Rawas.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal diharapkan dapat menjadi dasar untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung masuknya penanaman modal di daerah.
Selain investasi, DPRD juga mendorong penguatan UMKM melalui Raperda tentang Pemberdayaan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong UMKM menjadi sektor usaha yang lebih tangguh dan mandiri.
Penguatan UMKM juga diharapkan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan.
Lingkungan dan Pencegahan Narkoba
Dua sektor lain yang masuk dalam agenda legislasi DPRD Musi Rawas adalah perlindungan lingkungan hidup serta pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Raperda mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba diharapkan dapat memperkuat langkah perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diarahkan untuk memperkuat upaya menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Raperda CSR Diharapkan Perkuat Peran Dunia Usaha
DPRD Musi Rawas juga mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Melalui perubahan tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat semakin terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Pelibatan dunia usaha secara terkoordinasi dinilai dapat mendukung berbagai program pembangunan dan meningkatkan manfaat kegiatan CSR bagi masyarakat.
Masuk Tahap Pembahasan Pansus
Setelah menyampaikan pendapat dan tanggapan terhadap sembilan Raperda, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyatakan dukungan terhadap seluruh usulan tersebut.
Selanjutnya, sembilan Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah agar setiap materi yang diatur dapat dikaji secara lebih mendalam.
DPRD Musi Rawas bersama pemerintah daerah akan membahas substansi Raperda dengan memperhatikan kebutuhan daerah serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan masuknya sembilan Raperda tersebut ke tahap pembahasan Pansus, DPRD Musi Rawas melanjutkan agenda legislasi untuk menghasilkan regulasi daerah yang dapat menjadi dasar hukum dalam berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. ***

