Firdaus Cik Olah Pimpin Paripurna PAW DPRD Musi Rawas, Septiandry Arrosyidu Resmi Dilantik




MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Kamis, 25 Juni 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E. Ia memimpin prosesi pengambilan sumpah/janji Septiandry Arrosyidu sebagai anggota DPRD Musi Rawas melalui mekanisme PAW.

Pengangkatan Septiandry Arrosyidu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 327/KPTS/I/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian Bahtiyar sekaligus meresmikan pengangkatan Septiandry Arrosyidu sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Dalam rapat tersebut, Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm., serta sejumlah anggota DPRD yang hadir.

Prosesi pengambilan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Septiandry Arrosyidu merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Musi Rawas V. Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, ia resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Musi Rawas untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Septiandry atas peresmian pengangkatannya sebagai anggota DPRD.



Firdaus berharap kehadiran Septiandry dapat mendukung peningkatan kinerja DPRD Musi Rawas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif daerah.

Ia juga meminta Septiandry segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja DPRD, termasuk bergabung dengan salah satu komisi serta menjalankan tugas sesuai kedudukannya dalam fraksi.

“Semoga kehadiran saudara dapat lebih meningkatkan kinerja Dewan yang kita cintai ini, sesuai pula dengan rencana kegiatan Dewan,” ujar Firdaus dalam sambutannya.

Selain menyambut anggota DPRD yang baru, Firdaus Cik Olah juga menyampaikan apresiasi kepada Bahtiyar atas pengabdian dan kontribusinya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Menurut Firdaus, pergantian antar waktu merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD. Setelah proses peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji, anggota PAW memiliki kewajiban menjalankan tugas legislatif hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, perwakilan Forkopimda, staf ahli bupati, sejumlah kepala OPD atau perwakilannya, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno turut menyampaikan ucapan selamat kepada Septiandry Arrosyidu. Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, ia berharap anggota DPRD yang baru dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan baik.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah/janji tersebut, Septiandry Arrosyidu resmi menjadi bagian dari DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Rangkaian Rapat Paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda pengambilan sumpah/janji dan penyampaian sambutan selesai dilaksanakan. Kehadiran anggota PAW tersebut selanjutnya akan memperkuat komposisi DPRD Musi Rawas dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama