MUSI RAWAS – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil diungkap Satreskrim Polres Musi Rawas.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Wulan alias TW (25) sebagai tersangka utama. Ia diduga meracuni korban bernama Rozi menggunakan campuran sianida dan obat kuat.
Selain TW, polisi juga menetapkan TS (21) sebagai tersangka. TS diduga menerima serta menguasai barang yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan TW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan pembunuhan tersebut bermula ketika Rozi mengajak TW kembali bepergian untuk kedua kalinya.
Keduanya kemudian sepakat pergi setelah waktu Magrib pada 5 Juni 2026. Rozi menjemput TW di rumahnya sebelum mereka melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan.
Di tengah perjalanan, Rozi yang membawa sebotol air mineral meminta TW untuk membawakan air tersebut. Polisi menduga kesempatan itu digunakan TW untuk memasukkan sianida ke dalam air mineral.
Tidak lama kemudian, sebelum tiba di lokasi tujuan, Rozi meminta air mineral tersebut untuk diminum bersama obat kuat. Air mineral itu kemudian diberikan oleh TW.
Setelah mengonsumsi obat kuat menggunakan air mineral tersebut, kondisi Rozi disebut mulai memburuk beberapa menit kemudian. Ia menghentikan kendaraannya dan meminta waktu untuk beristirahat karena merasa tubuhnya tidak enak.
Tak lama berselang, Rozi diduga sudah tidak bergerak dan tidak merespons. Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, TW kemudian diduga membuang tubuh korban ke Sungai Pering.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan tersangka TW dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, TS dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja penyidik dalam mengumpulkan berbagai petunjuk serta barang bukti.
Menurutnya, setiap informasi yang ditemukan di lapangan ditelusuri untuk mengungkap rangkaian peristiwa hingga kasus tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini masih berlanjut di Polres Musi Rawas. ***
