Kejari Musi Rawas Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PSR, Kerugian Negara Rp601 Juta




MUSIRAWAS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Jumat, 31 Juli 2026.

Kedua tersangka tersebut merupakan pengurus Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, yakni Ketua berinisial HAB dan Sekretaris berinisial M. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.265.526.441.

Dana PSR Rp9,3 Miliar

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2022 ketika Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR dengan total Rp9.342.705.000 atau sekitar Rp9,3 miliar.

Dalam pelaksanaan program, penyidik Kejari Musi Rawas menemukan dugaan penyimpangan. Di antaranya berupa mark-up atau penggelembungan sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada penyedia.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp601.955.470 atau sekitar Rp601 juta.

Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp1.265.526.441 yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana PSR tersebut.

Dua Pengurus Koperasi Ditahan

Rio Purnama menjelaskan, penahanan terhadap HAB dan M dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Musi Rawas masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama