DPRD Musi Rawas Siapkan 3 Aplikasi Digital, Aspirasi Warga Bisa Dipantau




MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas terus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, lembaga legislatif tersebut menyiapkan tiga aplikasi yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2026.


Tiga platform yang disiapkan DPRD Musi Rawas yakni Aplikasi Pengaduan, Aplikasi Notifikasi, dan Aplikasi Produk Hukum Administrasi.


Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah mengungkapkan, pengembangan tiga aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat.


“Insya Allah tiga aplikasi ini, Pengaduan, Notifikasi dan Produk Hukum Administrasi, kita terapkan 2026,” kata Firdaus, Senin (9/3/2026).


Dari tiga aplikasi tersebut, Aplikasi Pengaduan akan menjadi salah satu sarana utama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan melaporkan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.


Masyarakat nantinya dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi dengan menggunakan identitas berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Laporan yang masuk tidak hanya berhenti pada sistem penerimaan pengaduan. DPRD Musi Rawas akan meneruskan laporan tersebut kepada komisi yang membidangi persoalan sesuai dengan substansi pengaduan.


Dengan mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat dapat diarahkan kepada komisi DPRD yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan.


Yang menarik, masyarakat nantinya juga dapat mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan melalui Aplikasi Pengaduan.


Firdaus menjelaskan, sistem tersebut dirancang agar proses tindak lanjut pengaduan dapat diketahui masyarakat. Dengan begitu, warga tidak hanya memiliki tempat untuk menyampaikan persoalan, tetapi juga dapat memantau perkembangannya.


Pengembangan aplikasi ini sekaligus diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD Musi Rawas.


Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung. Aplikasi menjadi kanal tambahan untuk memperluas akses komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif.


“Selain lewat Aplikasi Pengaduan, masyarakat yang mau datang langsung ke DPRD Musi Rawas juga boleh. Perkembangan pengaduan nantinya bisa dilihat di Aplikasi Pengaduan,” jelas Firdaus.


Selain kanal pengaduan, DPRD Musi Rawas juga menyiapkan Aplikasi Notifikasi yang difokuskan untuk memberikan informasi mengenai agenda kegiatan anggota DPRD.


Melalui aplikasi tersebut, agenda seperti kegiatan reses, rapat paripurna, dan kegiatan kedewanan lainnya dapat disusun dalam sistem yang lebih terorganisir.


Untuk informasi yang bersifat umum, masyarakat nantinya dapat mengetahui kegiatan DPRD Musi Rawas melalui Aplikasi Notifikasi.


Namun, Firdaus menjelaskan bahwa tidak seluruh menu dan informasi yang terdapat dalam aplikasi tersebut akan dapat diakses masyarakat. Informasi yang bersifat umum akan disediakan sebagai bagian dari keterbukaan kegiatan DPRD.


Sementara itu, aplikasi ketiga yang disiapkan DPRD Musi Rawas adalah Aplikasi Produk Hukum Administrasi.


Aplikasi tersebut nantinya berkaitan dengan informasi mengenai produk hukum administrasi yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.


Informasi yang tersedia dapat mencakup berbagai produk hukum, mulai dari peraturan pemerintah dalam menjalankan undang-undang, keputusan presiden yang bersifat normatif, hingga peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan kebijakan pada bidang tertentu.


Produk hukum yang ditetapkan pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah juga menjadi bagian dari informasi yang akan dikembangkan dalam aplikasi tersebut.


Dengan tiga aplikasi tersebut, DPRD Musi Rawas menyiapkan sejumlah kanal digital dengan fungsi berbeda. Aplikasi Pengaduan diarahkan untuk menampung aspirasi masyarakat, Aplikasi Notifikasi untuk memberikan informasi agenda kegiatan dewan, sedangkan Aplikasi Produk Hukum Administrasi menyediakan informasi terkait produk hukum pemerintahan.


Rencana digitalisasi ini juga menjadi langkah DPRD Musi Rawas untuk memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan dan layanan lembaga legislatif.


Bagi masyarakat, keberadaan Aplikasi Pengaduan nantinya dapat menjadi kanal alternatif untuk menyampaikan persoalan sekaligus mengetahui proses tindak lanjutnya.


Sedangkan bagi DPRD Musi Rawas, sistem digital tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan aspirasi, agenda kegiatan, dan informasi produk hukum secara lebih terstruktur.


Firdaus Cik Olah menegaskan, tiga aplikasi tersebut ditargetkan dapat diterapkan pada 2026. Kehadirannya diharapkan semakin mendekatkan DPRD Musi Rawas dengan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.


Langkah tersebut sekaligus memperkuat akses informasi dan komunikasi publik sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengetahui kegiatan DPRD serta menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang terjadi di daerah. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama